Pemerintah Kabupaten Magetan mengikuti rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan kepala daerah di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Senin (21/9/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Jayanegara 3 Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur tersebut membahas dua rancangan regulasi Kabupaten Magetan, yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Magetan serta Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Pimpinan Daerah tentang Penanggulangan Kemiskinan Daerah Tahun 2025–2029.
Kegiatan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari proses penyusunan peraturan perundang-undangan agar rancangan regulasi yang disusun dapat dibahas dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur. Dalam kegiatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Magetan diharapkan dapat memberikan masukan dan menyampaikan permasalahan terkait materi rancangan peraturan yang sedang dibahas.
0 Comments