Tugas dan Fungsi

Bagian Organisasi berdasar

Peraturan Bupati Magetan Nomor  71  Tahun 2020 Tentang

Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Magetan

Bagian Organisasi mempunyai tugas

Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publk dan tata laksana, dan kinerja dan reformasi birokrasi.

melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana, dan kinerja dan reformasi birokrasi.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Bagian Organisasi menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana serta kinerja dan reformasi birokrasi;

b. penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana serta kinerja dan reformasi birokrasi;

c. penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang Kelembagaan dan Analisis Jabatan, Pelayanan Publik dan Tata Laksana serta Kinerja dan Reformasi Birokrasi;

d. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana serta kinerja dan reformasi birokrasi; dan

e.        pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Umum yang berkaitan dengan tugasnya.

Subbagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan mempunyai tugas:

a. menyiapkan bahan penyusunan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK);

b. menyusun bahan koordinasi perumusan tugas dan fungsi jabatan Organisasi Perangkat Daerah;

c.        menyusun bahan evaluasi kelembagaan Perangkat Daerah dan unit pelaksana teknis daerah;

d. menyusun Standar Kompetensi Jabatan (SKJ);

e.        menyusun analisis jabatan, analisis beban kerja, dan evaluasi jabatan;

f. menyusun kajian akademik terhadap usulan penataan Organisasi Perangkat Daerah;

g.       menyusun profil kelembagaan Perangkat Daerah;

h. melaksanakan pengelolaan keuangan di lingkup Bagian Organisasi;

i.  melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Organisasi.

Subbagian Pelayanan Publik dan Tata Laksana mempunyai tugas:

a. menyusun pedoman tata naskah dinas, pakaian dinas, jam kerja, metode kerja, prosedur kerja, dan pola hubungan kerja;

b. menyiapkan bahan pembinaan serta bimbingan teknis di bidang ketatalaksanaan/proses bisnis dan pelayanan publik bagi unit kerja/organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah;

c.        melaksanakan sosialisasi dan fasilitasi penyusunan Standar Pelayanan Publik;

d. menghimpun dan memfasilitasi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang disusun oleh masing-masing Perangkat Daerah;

e. menghimpun dan memfasilitasi penyusunan survey kepuasan masyarakat;

f.  menyusun survey kepuasan masyarakat Tingkat Kabupaten;

g.       menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi pelayanan publik;

h. melaksanakan koordinasi dan fasilitasi inovasi pelayanan publik;

i.  melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian di lingkup Bagian Organisasi;dan

j.  melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Organisasi.

(3)  Subbagian Kinerja dan Reformasi Birokrasi mempunyai tugas:

a. menyusun bahan kebijakan teknis Peningkatan Kinerja dan Reformasi Birokrasi;

b. menyusun bahan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Kabupaten;

c.        menyusun road map reformasi birokrasi;

d. melakukan fasilitasi pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP);

e. melakukan fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi;

f.  melakukan fasilitasi, pembinaan dan bimbingan teknis kelompok budaya kerja;

g. melaksanakan kegiatan perencanaan, evaluasi dan pelaporan di lingkup Bagian Organisasi;dan

h. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Organisasi.